Sat Narkoba Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan Tiga Terduga Pelaku Yang Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Membeli, Menerima, Narkotika Golongan I jenis Sabu

Uncategorized1153 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO – Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, Sat. Narkoba Polres Jeneponto telah mengamankan terduga pelaku Narkoba, masing-masing berinisial “MF” (22) dan “IS” (22) dan “YA” (26). Ketiganya diamankan di satu tempat Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan dari tangan pelaku “MF” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah pembungkus Rokok Merk CLAS MILD didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto *0,25 Gram*, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk SAMSUNG Warna Merah, 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk YAMAHA FINO.

“Dari tangan “IS” kami mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna Hitam.

Sedangkan dari pelaku ke tiga “YA” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik sedang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto *0,31 Gram*, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna hitam.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan

 

Narasumber Humas Res Jeneponto

 

Pimpred : Muh.Darwis
Editor : Asmail Tutu