*Sat Reskrim Polres Sinjai Tahap II Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sinjai Timur.*

News814 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA SINJAI —Unit PPA Satreskrim Polres Sinjai menyerahkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (20/8/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik pembantu PPA Sat Reskrim Polres Sinjai Briptu Muallif bersama Briptu Syamsul Bahri dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor
surat dari Kejari Nomor : B-1295/P.4.31/Eku.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH mengatakan bahwa hari ini kita menyerahkan lel. FR (52), tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang berprofesi sebagai seorang guru SD dikecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. kepada JPU,” ujarnya.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana, “jelasnya.

Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dinyatakan selesai, Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai.

“Penangananya berdasarkan laporan polisi LP/B/250/X/2023/SPKT/Polres Sinjai tanggal 27 Oktober 2027” pungkasnya.

Pemred

Editor Asmail Tutu