SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – 26 Oktober 2024, Merespons ditangkapnya 3 (tiga) orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial (EH, HA dan M) oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 terkait dengan Vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ikatan Hakim Indonesia memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Ikatan Hakim Indonesia sangat prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi pada
korps hakim karena tertangkapnya 3 orang oknum hakim PN Surabaya yang
menyidangkan dan memvonis perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan
terdakwa Gregorius Ronald Tanur, di saat ribuan hakim sedang berjuang untuk
menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengahtengah keterbatasan di berbagai daerah.
2. Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, IKAHI sejalan dengan sikap
Mahkamah Agung, IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak
bersalah.
3. IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut
terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas
hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitanya PP 44
tahun 2024.
4. Tindakan 3 (tiga) orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana
gratifikasi tersebut disamping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga
Mahkamah Agung, juga menciderai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan
integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata
masyarakat.
5. Kendati demikian, PP IKAHI menghimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak
patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan
dengan integritas yang tinggi. Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat
kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya
Badan Peradilan yang Agung.
6. Kepada hakim seluruh indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan
dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan. Mari jadikan
kasus 3 (tiga) orang oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk
bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga kita ke depan.
IKAHI yakin
masyarakat juga menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan
berintegritas di pelosok bumi pertiwi tanpa mau menggadaikan dirinya, menjatuhkan
marwah peradilan dan jabatannya demi sesuatu hal yang dilarang oleh ketentuan
perundang-undangan.
Mari para Hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi Hakim
yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun
tidak boleh kalah dengan keadaan ini, karena hukum harus kita tegakkan meskipun
langit runtuh.
Pewarta: Arif prihatin