Ketum ANTARTIKA: LSM & Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa, Laksanakan Tugas Mulia Kontrol Sosial Dengan Menjalankan UU KIP

News28 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAJARTA, – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menegaskan pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menekankan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ramses Sitorus mengingatkan bahwa LSM dan wartawan memiliki tugas mulia dalam memastikan penggunaan Dana Desa, APBD, dan anggaran lainnya benar-benar transparan dan digunakan sesuai peruntukannya. “Jaga marwah LSM dan wartawan dengan melaksanakan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, maka jalankan mekanisme yang diatur dalam UU KIP,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika permintaan informasi tidak direspons oleh instansi terkait, LSM dan wartawan dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi. Jika permohonan tersebut tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Menurut Ramses, keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. “Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat, terutama aktivis LSM dan insan pers, tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya. “Jangan mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai dengan hukum, maka perjuangan kita untuk membela kepentingan rakyat akan terus berjalan,” tegasnya.

Dengan adanya UU KIP, Ramses berharap setiap penggunaan dana publik dapat lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak pada kepentingan rakyat. “Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Ini demi Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera,” ujarnya.

Pewarta : Arif prihatin