Ketua Umum DPP (LSI) mendesak Kapolres Jeneponto menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat ekskavator di bantaran Sungai Sapanang Diduga beroperasi secara kucing-kucingan

News23 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO,— Ketua Umum DPP Lembaga Suara Indonesia (LSI) Irsan Hb Dg Jarre mendesak Kapolres Jeneponto menindak tegas aktivitas adanya seorang oknum yang melakukan diduga tambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat ekskavator di bantaran Sungai Sapanang, Dusun Sarroangin, Jeneponto.

Aktivitas ini dinilai diduga merusak lingkungan, mengancam permukiman, dan didesak segera dihentikan karena beroperasi tanpa izin resmi

Ketua Umum DPP LSI: Melalui laporan media, Lembaga Suara Indonesia (LSI) mendesak Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki untuk segera turun tangan memberantas praktik Tanpa Izin (PETI)/Galian C ilegal ini .

Dasar Hukum: Desakan ini merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Keresahan Warga Penduduk setempat menduga Bahwa adanya mengeluhkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan oleh tambang yang beroperasi tanpa izin resmi

Kegiatan tambang di lokasi ini diketahui sering beroperasi secara “kucing-kucingan”; sempat ditutup atau disegel pihak kepolisian pada periode sebelumnya, namun kembali beraktivitas .

Pihak berwenang setempat (Kepala Desa) sempat dituding “tutup mata” oleh warga karena membiarkan alat berat beroperasi di wilayahnya

(Redaksi)