SATYA BHAYANGKARA | TAKALAR — Memberi Informasi yang membantu kepentingan masyarakat, sebenarnya menjadi filosofi dari profesi jurnalis. Atas dedikasinya kepada masyarakat itulah, Seorang Kepala Biro Kabupaten Takalar Jhohanas dg lallo Media online Satya Bhayangkara Dikabupaten Takalar ( 6/12/2020)
Di depan kantor desa dihalangi pengambilan gambar dan mengatakan seorang oknum Disanggahkan sepihak dengan lawan politiknya dan mengatakan kalau media tidak punyak hak bicara. sempat hampir didorong Kepala Biro Kabupaten Takalar Jhohanas dg lallo oleh salah satu oknum pendukung kepala desa cakura yang gugur di Kecamatan Polsel Kabupaten Takalar
Kepala Biro Kabupaten Takalar Satya bayangkara saat menjalankan tugas penghitungan suara di kantor desa cakura Kecamatan Polsel Kabupaten Takalar saat ada sedikit kesalah pahaman dan hampir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hari minggu yang lalu
Pimpinan Perusahaan media online Satyabayangkara meminta kepada APH agar segera proses dengan secara hukum Seorang Oknum haji Tulle Telah Menghalangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Pimpinan Perusahaan Satyabayangkara Irsan HB tidak terima atas di perlakukannya salah satu Kepala Bironya meminta kepada APH agar segera proses dengan secara hukum karna telah menhalangi tugas jurnalistik
Saya minta kepada APH agar segera proses dengan secara hukum Oknum haji Tulle karena telah menghalangi Tugas seorang Kabironya karna wartawan Satyabayangkara di lengkapi dengan KTA dan Surat Tugas Yang Dilindungi Oleh Undang- undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Makah saya meminta kepada APH agar segera proses dengan secara hukum Oknum haji Tulle atas menhalangi tugas jurnalistik yang sedang ingin melakukan peliputan di liputan penghitungan suara di kantor desa tuturnya
Tim Red