Ketua DPRD Sulbar Sorot Pergantian Sekretaris Dewan

Uncategorized134 Dilihat

SATYA BAYANGKARA SULBAR
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Prov Sulbar) Prof Zudan Arif Fakhrulloh di nilai melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dalam pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.

Diduga Dinilai tidak sesuai aturan, Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur itu terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar.

Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi kepada media. Senin (22/1/2024)

Sehubungan dengan itu, DPRD secara kelembagaan mendesak Zudan Arif Fakhrulloh agar menunda pergantian Sekretaris DPRD tersebut, sampai september agar tdk menganggu kegiatan di sekertariat DPRD.

“Unsur pimpinan DPRD Sulbar ada empat yakni ketua, wakil ketua I, II dan III, dan sudah dilakukan rapat fraksi dan memutuskan menolak nama yang diusulkan menjadi sekertaris DPRD Sulbar,” ucap Ketua DPRD Sulbar.

“Kami menolak Hamzih untuk masuk Sekretaris DPRD dan melakukan kegiatannya sebagai kepala sekretariat. Seluruh anggota DPRD tidak akan menanggapi apapun yang disampaikan Hamzih,” lanjutnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abd Halim juga mengaku, tidak melakukan pembahasan soal pergantian Sekretaris DPRD tersebut.

“Saya tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu sudah ada pelantikan Sekretaris DPRD yang baru,” kata politisi dari Partai PDI Perjuangan itu.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat ini terus dilakukan via gawainya.

Laporan : Irman