Kordinator PWI KKT : Dilarang Merekam Adalah Bagian Menghalang Halangi Tugas Pers

Uncategorized1314 Dilihat

 

 

satyabhayangkara.co.id | Tanimbar_

Pers merupakan Pilar Demokrasi ke -4 setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, berdasarkan perannya, Pers ikut membangun demokrasi yang sehat dan kuat, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sehubungan dengan itu, Koordinator PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar Djefri Ranglalin mengungkapkan, jika ada pihak yang melarang wartawan untuk mencari dan mengumpulkan data berupa melarang mengambil gambar, melarang merekam, sama halnya dengan menghalang-halanngi tugas Pers.

 

Karena itu dirinya mengecam keras pihak-pihak yang sengaja menghalangi wartawan untuk melakukan perekaman karena tersandung kasus atau indikasi lainnya.

 

“Euforia kebebasan Pers, sebagaimana UU no 40 tahun 1999 tentang Pers itu jelas, di mana para pekerja Pers, tidak dibatasi ruang dan waktu, dalam melaksanakan tugas-tugas peliputannya.” Katanya.

 

Lanjut Djefri, kebebasan tidak berarti kebal hukum, karena ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, dalam melaksanakan tugasnya, meski begitu khusus larangan mengambil gambar dan rekaman, menurutnya ini salah besar.

 

“Kita tetap menghargai embargo, menghargai yang namanya Off the Record, bagi Nara sumber yang mungkin saja merasa tak nyaman dengan penjelasan atau pernyataan tertentu, tetapi bukan berarti melarang wartawan lakukan perekaman dan mengambil gambar.” Jelasnya.

 

Karena itu koordinator PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar minta kerja sama semua pihak, dalam rangka memberi kebebasan bagi para jurnalis di daerah ini dalam upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa, tanpa harus dihalang-halangi.ā€¯tutupnya. (Jk)