SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO, – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik sesuai aturan hukum internal. Pada hari Kamis, 10 Juni 2025, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto menerima pelimpahan berkas penanganan perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu oknum anggota Polres berinisial “JYC”.
Usai menerima berkas perkara tersebut, Propam Polres Jeneponto langsung menindaklanjuti dengan menyusun administrasi pemberkasan, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta memintai keterangan dari oknum anggota yang bersangkutan.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Ia juga telah memerintahkan Kasi Propam agar segera memproses dan menyidangkan perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku
“Saya telah perintahkan agar perkara ini diproses secara profesional dan segera disidangkan,” tegas Kapolres.
Saat ini, berkas perkara hampir rampung dan Polres Jeneponto memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Dengan langkah ini, Polres Jeneponto berkomitmen bahwa setiap pelanggaran anggota akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.@Irsan HB