Masyarakat Toraja, Menunggu Penindakan buat Pelaku Utama dan Pemberi Izin Mafia Sabung Ayam: Rajus Bimbin Pemerhati Budaya Toraja Bilang Ini

Uncategorized1373 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | TORAJA – Penggrebekan dan penangkapan warga soal judi sabung ayam di Toraja Utara Sulawesi Selatan ada 35 masyarakat ditangkap anggota polisindari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Satuan Brimob.

Penggrebekan dan penangkapan tersebut terjadi di Seke Bontongan Lembang (Desa) Tombang Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara.

Pemerhati Budaya Toraja Rajus Bimbin, ST, MH tertarik memberikan masukan dan opini dengan adanya penindakan kasus 303 tentang judi sabung ayam yang dilakukan di Tombang Madandan pada Minggu, 31 Maret 2024 lalu.

“Dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di masa hari raya PASKAH, tentu melukai perasaan bagi masyarakat Kristiani dan adanya ibu keguguran salah yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Kita paham, apa yang terjadi bahwa, masyarakat yang di bawa langsung ke Polda di Makassar oleh Brimob Polda Sulsel adalah pelaku penggembira saja, sesuai pesan singkat Irjen Pol (Purn) Frederick Kalalembang kepada Kapolda Sulsel melalui pesan via whatsapp, itu menegaskan untuk melakukan penindakan pada Penjamin (pelaku utama) dan penyelenggara Judi sabung ayam yang berkedok PARAMISI/Ada’. Dan sepekan ini belum ada kabar pengembangan kasus 303 ini yang menyasar kedalam personal institusi negara pada wilayah hukum tersebut serta pengurus di masing masing kampung.

” Masyarakat “pencinta kaki getar” istilah penghobby Ayam Tarung ada dalam persepsi bahwa Paramisi adalah sama dengan Bulangan Londong yang tentu dibantah dari beberapa Pemerhati Budaya Toraja. Lalu menjadi polemik opini masing masing pribadi dan jika diadakan penindakan hukum 303 tentulah masyarakat lagi yang menjadi korban,” sebut Rajus pemerhati budaya Toraja.

Dari sinilah harus dilakukan telaah budaya kembali oleh para dewan adat dari 32 wilayah adat tentang ReNilai dan ReMakna ada’ Silondongan ke Bulangan Londong ke na Londong (Topadatindo) lalu berkembang di abad 19 adalah ‘PARAMISI’.

Dengan hadirnya Paramisi di era tahun 1900 an itu mengisahkan Sejarah tersendiri karena PARAMISI ini memiliki Penugasan Khusus dan berhasil untuk mendudukkan HAK ASASI MANUSIA pada nilainya. Ini juga tak bisa dikesampingkan sehingga nilai budayanya sangat kuat untuk tetap hadir dalam masyarakat yang pantas dan layak,” tambahnya.

Apa yang dilakukan untuk melegitimasi PARAMISI ? adalah Dewan Wilayah Ada’ harus melakukan kajian dan melakukan Kombongan Kalua’, bukan dari Pemerintah dan atau Rohaniawan.

Jika Dewan Adat melakukan pengakuan bahwa ‘Paramisi’ yang ada di masa abad XIX (19) itu adalah perkembangan kebudayaan dari sebelumnya, maka tentulah PARAMISI dimungkinkan bisa untuk dilegalkan merujuk seperti pada kebudayaan Sabung Ayam di Bali, namun apa dampak positif dengan memberikan suatu Legalitas PARAMISI, tentu dengan syarat dan perlengkapannya yakni, Etnis Toraya/Toraja akan menata nilai baru dalam pelaksanaan Adat dan Budaya yang berkoneksi pada semua aspek hidup manusia Toraja.

” Setiap pribadi anak Toraja akan mencari dan memperkuat hubungan pertalian darah pada tokoh sentral leluhur To Barani dan memperkuat emosional setiap pribadi anak Toraja pada Tongkonan Layuk nya.
Dengan semakin kuatnya hubungan emosi dan rasa memiliki pada tongkonan ‘LAYUK’ itu akan semakin memperkuat Ketahanan Masyarakat Adat dan Kekuatan Keamanan dalam Lingkup Entitas Toraya.
Merawat Kembali kebudayaan (Lampa na Ada’) dalam setiap kegiatan ritual Kebudayaan. Dan ini akan menjadi materi jualan industry pariwisata,” terang pemerhati Kebudayaan Toraja.

Mereposisi dan menata dalam kehidupan sosial dalam lingkup Masyarakat Toraja.
Sehingga tidak seperti yang terjadi sekarang ini yang di obral karena sudah masuk pada kepentingan UANG BANYAK dari para person yang menggunakan institusi alat negara bekerjasama dengan pelaku utama.

Mereposisi dan menata dalam kehidupan sosial dalam lingkup Masyarakat Toraja.
Sehingga tidak seperti yang terjadi sekarang ini yang di obral karena sudah masuk pada kepentingan UANG BANYAK dari para person yang menggunakan institusi alat negara bekerjasama dengan sekutu di kampung-kampung.

Sejalan dengan itu, Pak Jendral Frederick Kalalembang, saya juga menunggu Gerakan dari KAPOLDA SULSEL untuk pengembangan sasaran penindakan pada Mafia JUDI ini dari personal Institusinya.
“Sejak jaman Pak Tarzis Kodrad, Bupati Tana Toraja (Kabupaten Toraja Utara belum terbentuk) di tahun 1990 an, Judi Sabung Ayam ini sudah menjadi momok bagi masyarakat dan belum dapat diselesaikan permasalahan ini oleh manusia Toraja sekarang. Dan memang perlu adanya KOMBONGAN KALUA’ ADA’ itu dan tentunya terlebih dahulu memperkuat Dewan Adat ini dan menempatkan orang yang berkapabilitas dan mumpuni sebagai pengarah adat dan budaya di wilayah adat masing masing,” tutur Rajus.

“Saya mengharapkan pada organisasi agama bahwa tidak perlu antipati pada hadirnya kelak PERDA BUDAYA, karena pada hakikatnya tujuan utama adalah penataan Ketahanan Budaya ENTITAS TORAYA dan Kesepahaman Nilai Baru di jaman sekarang dan dengan Point Paramisi, dan itu menunggu dari hasil Kombongan Kalua’ itu sendiri dan tentunya jika Paramisi itu mesti hadir dalam suatu Rambu Solo’ perlu di pisahkan dengan Perda Budaya ini.

Pemerhati Budaya Toraja ini berharap kepada Organisasi /LSM (NGO) Budaya mesti hadir sebagai motor penggerak untuk menuju perbaikan peradaban (Manusia Toraya yang BerAdat dan BerAdab) yang mempertemukan Adat, Hukum dan Agama. Sehingga minimal mengurai benang kusut dari opini yang berbeda dari Masyarakat Budaya kita.

Ditambahkannya bahwa, di butuhkan ruang diskusi dan butuh keterwakilan pesonal baik dari LEGISLATIF dan juga EKSEKUTIF yang dapat menjawab harapan ini,” jelasnya.

Sementara itu Irjen Pol (Purn) Drs Frederick Kalalembang mengatakan, para pelaku yang diamankan personil PoldabSulsel dan Satuan Brimob, bukan pelaku utama dari kegiatan judi sabung ayam, karena memang di Toraja sudah jadi hiburan kebiasaan dan tontonan bagi masyarakat.

Anggota DPR RI terpilih Frederick Kalalembang mengungkapkan bahwa, ia mendapat informasi dari masyarakat sekitar area sabung ayam, kalau kegiatan tersebut sudah dilegalkan dan mendapat izin resmi dari aparat kepolisian Resort Toraja Utara.

” Ini harus dikejar, ditangkap dan ditindak juga, siapa penyelenggara dan siapa yang memberi izin dari Polres Toraja Utara, sehingga dengan bebas setiap hari bermai judi sabung ayam, bahkan infonya sudah terjadwal sampai bulan Desember 2024,” terang mantan Deputi Kebijakan Strategi Bakamla RI.

Lanjutnya, mengrnai penangkapan pelaku judi, masyarakat memberikn apresiasi atas penangkapan tersebut. Hanya mungkin timbul kegelisahan dihati warga khususnya dari Toraja adalah pensngkapan yang berlebihan menurut masyarakat dan LSM.

” Saya selaku Putra Toraja juga sudah menyampaikan bahwa, penangkapan itu adalah SOP,” jelasnya.

Untuk itu, saya dan masyarakat Toraja mengharapkan kepadavKapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu supaya menangkap pelaku utama yang memang selama ini sebagai mediator untuk melaksanakan kegiatan sabung ayam.

” Dan juga cek kebenaran aliran dana izin sabung ayam di Polres Toraja Utara, dan kalau terbukti degera lakukan tindakan bagi anggota kepolisian yang memberikan izin tersebut, imbuhnya.

 

Pewarta: Yustus
Editor : Asmail Tutu