SATYA BHAYANGKARA, JENEPONTO – Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat [RDP] terkait pengalihfungsian bangunan gudang penyimpanan rumput laut menjadi gudang pengolahan ikan atau cold storage RDP digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Jeneponto, Senin 20 April 2026
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, H. Iman Taufik bersama jajaran anggota Komisi II. Hadir dalam RDP tersebut Dinas Perikanan, Dinas Kelautan, perwakilan Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Lembaga Pergerakan Mahasiswa sebagai pihak yang bersurat ke DPRD.
4 Poin Pembahasan dari Komisi II
H. Iman Taufik menegaskan setiap pengalihfungsian bangunan wajib sesuai Perda dan mengantongi izin lengkap. “Di sini saya beri gambaran sedikit Pak Kadis, dari surat yang masuk ke kami di Komisi II DPRD atas nama Lembaga Pergerakan Mahasiswa,” H. Iman.
Ia menyebut ada 4 poin yang menjadi tema diskusi. “*Pertama*, kami ingin dapat gambaran kondisi terkini gudang tersebut. *Kedua*, mohon klarifikasi terkait mangkraknya peruntukan awal gudang rumput laut ini. Kenapa bisa mangkrak operasionalnya, perlu dijelaskan karena ini jadi narasi untuk menghubungkan ke poin ketiga, yaitu dasar hukum dari sisi legalitas formal kenapa dialihfungsikan jadi gudang ikan. Baik prosesnya, regulasinya, sampai perjanjian sewa yang ada di surat,” jelasnya.
“Dan keempat, dalam forum RDP ini kita harap ada gambaran evaluasi apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah setelah beralih fungsi,” tambah H. Iman Taufik.
“Mohon maaf Pak Ketua, sebelumnya beberapa kali saya dipanggil untuk mendampingi Pak Ketua provinsi, ke Jakarta. Hari ini saya paksakan hadir meski kondisi kurang sehat. Jadi kalau suara saya kurang terdengar, mohon dimaklumi.
Ia mengapresiasi RDP yang diinisiasi Komisi II DPRD Jeneponto. “Terima kasih kepada Ketua Komisi II, ketua lembaga pergerakan mahasiswa, dan seluruh anggota atas kepeduliannya terhadap pembahasan alih fungsi gudang rumput laut menjadi gudang pengolahan ikan atau cold storage Ini penting untuk kejelasan arah Jeneponto ke depan.”
*Sejarah Gudang Rumput Laut Jeneponto*
Kadis Perikanan menjelaskan asal-usul gudang tersebut. “Pada 2016, atas permohonan kita, Jeneponto disetujui mendapat 1 unit gudang rumput laut. Total ada di Bone, Buton, Buton Selatan, Luwu Timur, dan beberapa daerah di Jawa. Nilai anggaran keseluruhannya sekitar Rp17 miliar.”
Mekanisme perolehannya melalui koperasi. “Syarat saat itu, peruntukan gudang harus dikelola koperasi. Kita ajukan Koperasi Bangkala Harapan Jaya dan dinyatakan lolos pada 2016.”
Soal lokasi, dipilih lahan seluas 2,1 hektare di Ci’nong. “Setelah survei bersama tim, lokasi Ci’nong memenuhi syarat. Semua persyaratan kita penuhi, termasuk koperasi pengelola. Gudang berjalan kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.
*Tegas Soal Aturan*
Pimpinan Rapat Komisi II kembali menegaskan bahwa investasi tetap dibuka, namun alih fungsi harus taat aturan. “Jangan sampai pabrik sudah jalan baru urus izin. Ada AMDAL/UKL-UPL, PBG, dan persetujuan warga,” tegas H. Iman Taufik.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa Dinas terkait akan melengkapi data 4 poin yang diminta Komisi II, termasuk dasar hukum alih fungsi dan hasil evaluasi setelah beroperasi sebagai gudang ikan.
Pewarta Muh Haris
Editor Asmail Tutu





