Tingkatkan Profesionalitas ASN, Kemendagri Gelar Tiga Diklat Keuangan Daerah Sekaligus

News573 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar tiga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keuangan Daerah sekaligus. Tiga Diklat itu di antaranya mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Bendahara Pengeluaran SKPD, serta Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. “Berbagai aksi inovasi dan perubahan terus dilakukan untuk beradaptasi dengan perubahan, terutama dalam sistem pengembangan SDM aparatur pemerintahan dalam negeri,” ungkap Sugeng di Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Diklat ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN dalam mengelola keuangan daerah. Diklat ini juga merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), mengingat dinamika perubahan dalam sistem dan aplikasi keuangan. “Pengelola keuangan daerah harus memiliki integritas, profesionalitas, akuntabilitas, serta kejujuran tinggi,” tambah Sugeng.

Sementara itu, dalam Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah, peserta akan dibekali pengetahuan tentang perencanaan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah. “Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, dan optimal sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” jelas Sugeng.

Dirinya berharap, melalui kegiatan ini ASN dapat meningkatkan kompetensi dalam mengelola keuangan dan barang milik daerah secara transparan dan akuntabel. Harapan lainnya dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta yang dibagi menjadi empat angkatan. Mereka terdiri dari PPK SKPD, PPK Unit Kerja, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Calon Bendahara Pengeluaran, Calon Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Keuangan, dan Verifikator, serta aparatur yang menangani Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber : Puspen Kemendagri

Pewarta : Arif prihatin